Persyaratan Setelah dinyatakan Lulus/Diterima
Setelah Tes selesai dan dinyatakan LULUS/DITERIMA, maka wajib melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp. 10.000,- ke Satuan Pendidikan Tujuan;
- Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Ijazah SD/MI yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi rapor lengkap yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
- Fotokopi sertifikat akreditasi dari Satuan Pendidikan asal;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan;
- Surat Keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.
Catatan :
- Asal Sekolah DKI membuat 3 rangkap dokumen
- Asal Sekolah Luar Provinsi DKI membuat 4 rangkap dokumen